Ø KETUA UMUM
Definisi : Personal yang memimpin jalannya Organisasi
Deskripsi Kerja :
1.
Kendali
dan kebijakan umum tertinggi Himpunan Mahasiswa Martapura (HIMAPURA)
2.
Konsolidasi
Eksternal
Ø SEKRETARIS UMUM
Definisi : Personal yang menjadi partner kerja Ketua dan
menjadi wakil
jika Ketua berhalangan secara sementara atau permanen.
Deskripsi Kerja :
1. Mengontrol Biro
Kesekretariatan dan Rumah Tangga sesuai garis kerja struktural
2. Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
3. Konsolidasi
Internal
Ø BENDAHARA UMUM
Deskripsi Kerja :
1.
Mengontrol
Biro Dana dan Usaha sesuai garis kerja struktural
2. Bertanggungjawab dalam pengeluaran, pemasukan, dan penyampaian uang kas HIMAPURA
2. Bertanggungjawab dalam pengeluaran, pemasukan, dan penyampaian uang kas HIMAPURA
3.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
Ø BIRO KESEKRETARIATAN DAN RUMAH TANGGA
Deskripsi Kerja :
1.
Merapikan
sistem administrasi dan surat menyurat (keluar&masuk)
2.
Mengelola
arsip-arsip dan data organisasi
3.
Bekerjasama
dengan Sekretaris Umum
4.
Bekerjasama
dengan departemen dalam pelaksanaan dan pengontrolan administrasi HIMAPURA
5.
Perawatan
dan Kesejahteraan sekretariat (kebersihan, pengadaan sarana & prasarana)
6.
Lembar
Absensi & Notulensi khusus
rapat
7.
Mengelola
akun media sosial HIMAPURA
8.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
Ø BIRO DANA DAN USAHA
Deskripsi Kerja :
1.
Merancang
sistem pendanaan ideal bagi HIMAPURA
2. Berkoordinasi dan Bertanggungjawab dengan Bendahara Umum
3. Kreasi yang inovatif dalam melakukan pencarian dana halal bagi HIMAPURA
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
2. Berkoordinasi dan Bertanggungjawab dengan Bendahara Umum
3. Kreasi yang inovatif dalam melakukan pencarian dana halal bagi HIMAPURA
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
Ø DEPARTEMEN KADERISASI
Deskripsi Kerja :
1. Mengatur
sistem Kaderisasi (alur, pola rekrutmen, penjagaan, pembinaan dan pengkaryaan)
2. Membuat database pengurus dan anggota HIMAPURA secara lengkap dan terperinci secara berkala.
3. Sebagai wadah atau agen solusi sekaligus pemerhati terhadap kondisi masing-masing pengurus
4. Menciptakan hubungan yang baik antar sesama anggota dengan melakukan pertemuan yg bermanfaat
5. Bertanggung jawab kepada ketua umum terhadap perumusan dan penjalanan kebijakan.
2. Membuat database pengurus dan anggota HIMAPURA secara lengkap dan terperinci secara berkala.
3. Sebagai wadah atau agen solusi sekaligus pemerhati terhadap kondisi masing-masing pengurus
4. Menciptakan hubungan yang baik antar sesama anggota dengan melakukan pertemuan yg bermanfaat
5. Bertanggung jawab kepada ketua umum terhadap perumusan dan penjalanan kebijakan.
Ø DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN OLAHRAGA
Deskripsi Kerja :
1.
Melakukan
pelayanan pendidikan untuk seluruh pelajar Martapura
2. Melakukan peningkatan kualitas pengurus dan anggota dengan melakukan pelatihan dibidang pendidikan dan olahraga
3. Sebagai wadah kebermanfaatan HIMAPURA dibidang pendidikan dan olahraga
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
2. Melakukan peningkatan kualitas pengurus dan anggota dengan melakukan pelatihan dibidang pendidikan dan olahraga
3. Sebagai wadah kebermanfaatan HIMAPURA dibidang pendidikan dan olahraga
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan.
Ø DEPARTEMEN KEROHANIAN
Deskripsi Kerja :
1. Pengembangan
wacana motivasi kebaikan dalam seluruh aspek.
2. Bertanggungjawab dalam mengupayakan dan melakukan penyebaran opini kebaikan secara periodik dan insindental sesuai dengan momentum dan kebijakan dengan cara efektif dan inovatif
3. Sebagai wadah dalam memperingati hari-hari besar Islam dan momentum lainnya demi terciptanya silaturahim antar anggota HIMAPURA dan pelajar Martapura pada umumnya
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
2. Bertanggungjawab dalam mengupayakan dan melakukan penyebaran opini kebaikan secara periodik dan insindental sesuai dengan momentum dan kebijakan dengan cara efektif dan inovatif
3. Sebagai wadah dalam memperingati hari-hari besar Islam dan momentum lainnya demi terciptanya silaturahim antar anggota HIMAPURA dan pelajar Martapura pada umumnya
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
Ø KOORDINATOR WILAYAH (KORWIL)
Defenisi : Personal yang
memimpin jalannya HIMAPURA di wilayah tersebut
Deskripsi kerja :
1.
Berkoordinasi
langsung dengan Badan Pengurus Harian (BPH) dalam rangka pengharmonisasian kerja antar wilayah
2.
Bekerjasama
dengan biro kesekretariatan dan kaderisasi dalam menjalankan fungsi kerja pelayanan
3.
Bertanggungjawab
kepada Ketua Umum dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan
Ø DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI (DPO)
Defenisi : Merupakan badan
yang dapat memberikan saran, gagasan, pemberi pertimbangan, dan pendampingan
terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pengurus baik diminta maupun
tidak dan sebagai fungsi kontrol.
Deskripsi kerja :
1. Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas mengawasi kinerja pengurus selama satu periode kepengurusan
2. Dewan Pertimbangan Organisasi berwewenang memberikan pertimbangan kepada pengurus
3. Dewan Pertimbangan Organisasi berwewenang membuat peraturan yang mengikat kepada pengurus dengan kesepakatan 2/3 dari jumlah pengurus
4. Dewan Pertimbangan Organisasi dan pengurus bersidang minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan
5. Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas sebagai wadah penampung aspirasi dari setiap elemen
6. Dewan Pertimbangan Organisasi berkewajiban membuat laporan tertulis untuk disampaikan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa lainnya.
Deskripsi kerja :
1. Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas mengawasi kinerja pengurus selama satu periode kepengurusan
2. Dewan Pertimbangan Organisasi berwewenang memberikan pertimbangan kepada pengurus
3. Dewan Pertimbangan Organisasi berwewenang membuat peraturan yang mengikat kepada pengurus dengan kesepakatan 2/3 dari jumlah pengurus
4. Dewan Pertimbangan Organisasi dan pengurus bersidang minimal dua kali dalam satu periode kepengurusan
5. Dewan Pertimbangan Organisasi bertugas sebagai wadah penampung aspirasi dari setiap elemen
6. Dewan Pertimbangan Organisasi berkewajiban membuat laporan tertulis untuk disampaikan dalam Musyawarah Besar atau Musyawarah Istimewa lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar